Layanan garansi


Penjual bertanggung jawab atas desain dan pembuatan platform kerja udara; Pembeli bertanggung jawab atas penyimpanan, perawatan, pemeliharaan, dan pengoperasian mesin serta harus menggunakannya sesuai dengan standar industri nasional dan internasional serta spesifikasi manual operasi.

1. Cakupan garansi
Cakupan garansi biasanya mencakup komponen utama dan fungsi penting peralatan, tetapi tidak mencakup suku cadang aus, bahan habis pakai, atau kerusakan akibat faktor eksternal (seperti bencana alam, force majeure, penggunaan yang tidak semestinya, dll.). Selama masa garansi, karena masalah dan kegagalan produk itu sendiri, Penjual akan menyediakan suku cadang perbaikan gratis dan dukungan teknis untuk membantu Pembeli mengganti suku cadang. Jika peralatan gagal atau suku cadang rusak di luar masa garansi atau karena pengoperasian manusia yang tidak semestinya, force majeure, atau faktor alam, Penjual akan membebankan biaya suku cadang yang wajar. Jika Pembeli membutuhkan perbaikan di lokasi, semua biaya yang timbul ditanggung oleh pembeli peralatan.

2. Klausul pengecualian spesifik

Kerusakan akibat ulah manusia: Kerusakan peralatan yang disebabkan oleh pengoperasian yang tidak semestinya, kelalaian, atau kerusakan yang disengaja tidak ditanggung oleh garansi.

Penggunaan abnormal: Jika perangkat dioperasikan atau disimpan di luar rentang desain atau kondisi lingkungan (seperti suhu berlebihan, kelembapan berlebihan, dll.), kegagalan yang dihasilkan tidak akan ditanggung oleh garansi.

Bencana alam dan force majeure: Kerusakan peralatan akibat bencana alam dan force majeure tidak ditanggung oleh garansi.

Suku cadang aus dan bahan habis pakai: Elemen filter, oli hidrolik, oli mesin, slider, track, baterai, serta suku cadang aus dan bahan habis pakai lainnya tidak ditanggung oleh syarat garansi.

Perbaikan dan modifikasi tanpa izin: Jika peralatan diperbaiki atau dimodifikasi tanpa otorisasi Produsen atau Penjual selama masa garansi, maka tidak ditanggung oleh garansi dan akan memengaruhi kelayakan garansinya.

3. Proses pengajuan layanan garansi

Hubungi produsen: Ketika perangkat gagal, Pembeli harus terlebih dahulu menghubungi penjual atau produsen, menjelaskan kegagalan, dan menyediakan dokumen terkait seperti bukti pembelian dan perjanjian garansi.

Konfirmasi kerusakan: Penjual atau Produsen akan meminta pembeli untuk memberikan deskripsi rinci tentang kerusakan peralatan, foto atau video, dan bukti lain guna mengonfirmasi kerusakan.

Perbaikan atau penggantian: Setelah kerusakan dikonfirmasi tercakup dalam garansi, Penjual akan menyediakan suku cadang perbaikan gratis dan dukungan teknis untuk membantu pembeli mengganti suku cadang.

Penerimaan dan umpan balik: Setelah perbaikan atau penggantian selesai, Pembeli harus memeriksa peralatan untuk memastikan masalah telah terselesaikan. Pada saat yang sama, Pembeli juga dapat memberikan umpan balik kepada Penjual mengenai layanan garansi.